Maroko Cabut Bebas Visa Indonesia, 5 WNI Dipulangkan Paksa

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Maroko Cabut Bebas Visa Indonesia, 5 WNI Dipulangkan Paksa

CNBC Indonesia - detikTravel
Kamis, 14 Okt 2021 14:00 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Negeri di Afrika Utara, Maroko, mencabut bebas visa bagi Indonesia secara sepihak. Kata KBRI, keputusan ini dilakukan tanpa berdiplomasi dahulu atau secara sepihak.

Melansir CNBC Indonesia, pemerintah Kerajaan Maroko mencabut kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 8 Oktober 2021 kemarin. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rabat menyesalkan keputusan tiba-tiba tersebut.

"Adapun peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta. KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut," kata pernyataan KBRI, dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rabu (13/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan tersebut, KBRI Rabat mengakui sebelumnya pemerintah Indonesia juga sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga negara Maroko. Ini dilakukan sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19 dan kini aturan tersebut sudah dicabut.

Saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menangguhkan kebijakan bebas visa bagi warga Maroko dan 168 negara lainnya terkait pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

"Namun, tentunya Pemri memberlakukan aturan tersebut dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta," tulis KBRI.

"Sedangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik."

5 WNI Dipulangkan Paksa

Akibat tindakan sepihak itu, lima WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober lalu dipulangkan secara paksa. Mereka memasuki wilayah negara itu tanpa memiliki visa.

Untuk itu, KBRI Rabat mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk mengurus visa di Kedubes Maroko sebelum keberangkatan.

"Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Maroko untuk memproses permintaan visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang mulai diberlakukan otoritas Maroko pada Jumat, 8 Oktober 2021," tulis KBRI Rabat dalam pernyataan berbeda.

Sebelumnya Maroko merupakan salah satu negara yang memberikan WNI kebebasan dari pengurusan visa untuk berkunjung ke negara itu. Tiap WNI yang akan mengunjungi negara itu diberikan izin untuk kunjungan maksimal 90 hari.




(msl/ddn)

Hide Ads