Pemerintah kembali memberlakukan PCR sebagai syarat untuk terbang. Ikatan Pilot Indonesia pun tulis surat terbuka.
Dalam masa perpanjangan PPKM termutakhir, Pemerintah kembali mewajibkan PCR sebagai syarat untuk bepergian via jalur udara. Padahal sebelumnya, traveler yang sudah divaksin penuh boleh hanya menyertakan hasil rapid tes antigen.
Hal itu pun menimbulkan kontroversi di publik, tak terkecuali di kalangan pilot Indonesia yang tentunya ikut terdampak. Dikutip detikTravel, Kamis (28/10/2021), mereka pun menulis surat terbuka yang berisi peninjauan ulang kebijakan.
"Berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 secara global dan khususnya di negara Indonesia, kami sangat mendukung dan berterima kasih atas upaya dan kerja keras pemerintah dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19, khususnya di sektor transportasi udara, yang semenjak pandemi semakin memprihatinkan.
Menurunnya jumlah penumpang yang berimbas, berkurangnya jumlah penerbangan, pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapai Indonesia, berkurangnya kebutuhan sumber daya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja, yang berujung pada kesejahteraan pekerja transportasi udara baik itu sebagai pilot, awak kabin, teknisi, pengatur lalu lintas udara, petugas bandara dan lain-lain.
Situasi tersebut tentunya menimbulkan juga dampak psikologis (human factor) kepada pekerja transportasi udara sebagai garda dan pelaku pelayanan dan keselamatan penerbangan," buka surat terbuka itu.
Mereka pun menanggapi INMENDAGRI 53 & 54 Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 untuk diberlakukan Tanggal 19 Oktober 2021, Surat Edaran SATGAS COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 untuk diberlakukan Tanggal 21 Oktober 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE 88 Tahun 2021 Tanggal 21 Oktober 2021 untuk diberlakukan tanggal 24 oktober 2021, khususnya mengenai persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat udara.
"Kami Ikatan Pilot Indonesia menghimbau untuk dapat dilakukan peninjauan kembali aturan tersebut. Pesawat komersial dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga menurut Ikatan Pilot Indonesia transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya," lanjut surat tersebut.
Selanjutnya: Pesawat merupakan moda transportasi paling aman dari COVID-19
Simak video 'Baru Lagi! Naik Pesawat dari dan ke Luar Jawa-Bali Wajib PCR':
(rdy/rdy)