Sementara itu dari kepolisian pun sudah berkomitmen dalam menertibkan kawasan Puncak Bogor. "Penguatan PPNS di Kementerian ATR/BPN perlu didorong dan kami siap untuk bersinergi dengan penyidik PPNS dari Kementerian ATR/BPN," ujar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Pudyo Haryono dari Biro Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri)/
Asep Warlan Yusuf selaku Akademisi dari Universitas Parahyangan, menuturkan bahwa dalam melakukan pemulihan kawasan Puncak melalui penertiban dan revitalisasi, perlu dilakukan beberapa tahapan. "Perlu dibuat penguatan kelembagaannya yang multi stakeholders, juga pendekatan ultimum remidium. Akhirnya, nanti pendekatan ini akan memberikan efek jera bagi yang melanggar," kata Asep Warlan Yusuf.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada juga mengutarakan pendapatnya. Nurhasan Ismail mengatakan, penertiban yang pertama dilakukan secara administrasi, baru direvitalisasi. Hal ini bertujuan bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan konservasi dengan kepentingan pemanfaatan ekonomi. "Tentu terkait dengan jenis tanaman apa yang bisa dimanfaatkan, tapi satu sisi bisa menjadi konservasi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: One Way Puncak Bogor Berakhir, Lalin 2 Arah Normal"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!