Pemerintah memberlakukan kebijakan baru dalam libur Nataru 2021. Salah satunya mengenai aturan masuk mal.
Hal ini diatur dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada sat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Inmendagri ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aturan masuk mal seperti dilihat di Inmendagri nomor 66 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
2. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM
3. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
4. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol