Bule Mualaf Betah Tinggal di Tetebatu, Syarat Naik Pesawat Terbaru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Berita Terpopuler

Bule Mualaf Betah Tinggal di Tetebatu, Syarat Naik Pesawat Terbaru

Tim detikcom - detikTravel
Minggu, 09 Jan 2022 09:42 WIB
Bule mualaf di Desa Tetebatu
Foto: (Bonauli/detikcom)

Merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari atau hari Senin ini (3/1/2021), syarat naik pesawat kembali diperbaharui.

Dirangkum detikTravel, berikut syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022:

- Traveler dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

- Sedangkan bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Traveler dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

- Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.

Berikut 10 berita terpopuler detikTravel:



Simak Video "Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan"
[Gambas:Video 20detik]

(pin/pin)

Hide Ads