Merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari atau hari Senin ini (3/1/2021), syarat naik pesawat kembali diperbaharui.
Dirangkum detikTravel, berikut syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022:
- Traveler dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Sedangkan bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Traveler dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.
Berikut 10 berita terpopuler detikTravel:
Simak Video "Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!