Kasus Omicron tentunya berdampak pada sektor pariwisata Indonesia. Para wisatawan mancanegara dari sejumlah negara yang terkonfirmasi Omicron dilarang masuk ke Indonesia, tentu sedikit banyak berdampak pada rencana-rencana pemerintah untuk menarik wisatawan masuk ke Indonesia tahun ini.
"Misalnya, pemerintah akhirnya menunda pelaksanaan jalur perjalanan tervaksinasi atau Vaccinated Travel Lane (VTL) menyusul merebaknya mutasi Covid-19," ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam pernyataannya.
Sandiaga menambahkan sektor pariwisata sebenarnya saat ini sudah mulai bisa bernapas usai kegiatan usahanya terganggu dengan berbagai pengetatan yang dilakukan selama dua tahun terakhir. Di tahun 2022 ini, jika memang PPKM masih berada di level 2 dan 1 dengan kondisi pelonggaran pergerakan seperti ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu, ada harapan besar ke depan untuk terjadinya pertumbuhan dan pemulihan yang cukup baik itu besar. Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi
kreatif tentunya berharap paling tidak tahun ini sudah mendekati ke angka di tahun 2019.
"Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk mengendalikan pandemi demi menghindari penyebaran Covid-19 varian omicron yang sudah terdeteksi masuk ke Indonesia, dengan terus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) turut mempengaruhi pemulihan ekonomi tahun ini," ujarnya.
Data Omicron di Indonesia
Secara keseluruhan di Indonesia, selama Desember 2021 kasus konfirmasi Omicron sebanyak 136 orang, sementara pada tahun 2022 hingga 8 Januari sebanyak 278 orang. Dari 414 orang, sebanyak 31 orang dengan kasus transmisi lokal. Sisanya merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, kebanyakan dari yang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap.
Disebutkan ada dua orang yang sempat membutuhkan perawatan oksigen. Menurut data Kemenkes, dari 414 yang dirawat, 114 orang atau 26 persen sudah sembuh termasuk yang dua orang tadi yang membutuhkan perawatan oksigen.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022. Ini sebagai salah satu upaya pemerintah melakukan pengetatan pintu masuk.
Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, setidaknya terdapat 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dalam beberapa waktu ke depan mulai Jumat
(7/1/2022) kemarin.
"Pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak ke luar negeri dahulu. Mengingat, Omicron memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan varian yang ada. Selain itu, Pemerintah dan Satgas COVID-19 di daerah diimbau untuk menggencarkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment), agar dapat menghindari lonjakan kasus COVID-19 di komunitas akibat varian Omicron," ujar Sandiaga.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan