Saat ini hanya lima hotel yang siap melakukan sistem bubble menyambut turis asing ke Bali. Seperti apa kriteria hotel yang siap melakukan sistem bubble ini?
Setelah mendarat di Bali, turis asing yang liburan ke Pulau Dewata harus melewati warm up vacation. Ini adalah karantina di Bali selama lima hari dan empat malam. Dalam periode itu, turis hanya bisa tinggal di dalam hotel dengan sistem bubble alias gelembung. Artinya, turis tidak hanya berada di dalam kamar hotel, tetapi bisa beraktivitas di titik tertentu di area hotel.
Untuk sementara, sebanyak lima hotel di Bali yang siap melakukan karantina bubble menyambut turis asing. Yaitu, Grand Hyatt Nusa Dua (Nusa Dua), Westin Resort (Nusa Dua), Griya Santrian (Sanur), Viceroy (Ubud), dan Royal Tulip (Jimbaran).
Sejatinya, hotel karantina di Bali yang direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 per tanggal 2 Februari 2022 berjumlah 66 hotel. Namun, hanya lima hotel itu yang memenuhi standar untuk karantina bubble turis asing.
"Totalnya ada 66 hotel yang telah kita verifikasi bersama Genpi Bali, PHRI dan juga satgas Covid-19. Dari 66 hotel, saat ini 5 hotel yang siap untuk warm up vacation," kata Nia Niscaya, deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf, Senin (7/2/2022).
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi hotel sebelum mereka terpilih menjadi salah satu hotel yang melakukan karantina bubble. Salah satunya, menginapkan karyawan hotel.
"Mereka harus punya dedicated area karena turis harus bergerak keluar dari kamar. Kedua karyawannya harus diinapkan di hotel tersebut supaya tidak bertemu dengan yang lain selain yang di grup ini dan selanjutnya harus di setujui dulu oleh pihak terkait. Ini adalah cara-cara yang dilakukan untuk menekan penyebaran virus," kata Nia
Nia juga menambahkan bahwa ke depannya jumlah hotel akan ditambah sesuai kebutuhan. Untuk harga paket karantina bubble mulai Rp 10 jutaan.
Dalam mendukung program Bali warm up vacation ini, pengajuan E-visa yang berkunjung ke Indonesia juga turut dipermudah. Wisatawan dapat langsung cek regulasinya di Kemenkumham untuk pengajuan dan permohonan E-visa tersebut.
Imigrasi juga menyediakan hotline bagi agen perjalanan yang mengurus E-visa untuk wisata. Atau untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id.
Simak Video "Video: Bule yang Liburan ke Indonesia Bakal Bayar Pajak"
(sym/fem)