Syarat Antigen-PCR Dihapus, Penumpang Semua Moda Transportasi Melejit

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Antigen-PCR Dihapus, Penumpang Semua Moda Transportasi Melejit

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Minggu, 20 Mar 2022 15:53 WIB
Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid
Ilustrasi suasana di bandara (Dadan Kuswaraharja/detikTravel)

Dengan melihat data-data tersebut, Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan.

Adita mengatakan, para operator juga diimbau untuk turut mengawasi jalannya prokes baik saat berada di area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan di area kedatangan.

"Memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mencuci tangan tetap menjadi prokes yang wajib diterapkan pada saat melakukan perjalanan," kata Adita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Ia bilang, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut di antaranya mengatur bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," ucap Adita.



Simak Video "Video: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket Kereta Api Buat Mudik Lebaran 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(rdy/rdy)

Hide Ads