Kebijakan baru ditetapkan Bandara Soekarno Hatta. Para penumpang yang tiba di bandara itu wajib mengisi Customs Declaration secara online.
Customs Declaration itu diisi pada setiap kedatangan. Satu keluarga dapat mengajukan satu Customs Declaration.
Customs Declaration merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai data penumpang dari luar negeri beserta barang bawaannya.
Dulu, dokumen ini diperoleh di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di bandara internasional di Indonesia atau dapat pula diperoleh di meja layanan mandiri sebelum memasuki pemeriksaan Bea Cukai.
Kini, pengisian bisa dilakukan melalui situs e-Custom Declaratin dengan klik di https://ecd.bcsoetta.org/passengers. Pertama-tama, traveler akan diberi peringatan untuk mengisi e-Customs Declaration dengan data sejujur-jujurnya.
"Terima kasih atas kerjasama Anda dalam pemeriksaan pabean untuk mengidentifikasi adanya narkotika, obat-obatan terlarang, barang terkait terorisme, uang dan/atau instrument pembayaran lainnya yang terkait dengan pencucian uang, dan/atau penyelundupan barang yang melanggar peraturan perundang-undangan Negara Indonesia. Membawa barang-barang tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau melakukan penyelundupan, merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi," begitulah kalimat yang ditampilkan pertama.
Kemudian, dilanjutkan dengan ketentuan soal barang pribadi bebas bea masuk, cukai, dan pajak atau barang yang kena pajak atau bea cukai. Juga, besaran uang yang dibawa terbang.
Dalam Customs Declaration itu traveler harus mengisi data diri, di antaranya nama, tanggal lahir, kebangsaan, nomor paspor, alamat, nomor penerbangan dan beberapa hal terkait bagasi. Kemudian memberikan pernyataan ya atau tidak dalam daftar yang ada di e-Customs Declaration.
Jangan sampai lupa ya...
Simak Video "Video: Genangan Air Setinggi 30 Cm di Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta"
(fem/ddn)