Grand Inna Bali Beach yang menyandang status sebagai hotel BUMN itu harus tutup dan berhenti beroperasi sekitar 1,5 tahun hingga 2 tahun. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada pekerjaan lagi untuk karyawan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, maka perusahaan menawarkan pemutusan kerja kepada karyawannya, di mana nantinya kalau revitalisasi selesai, eks karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di kawasan ini, dan akan lebih banyak kebutuhan lapangan pekerjaan," kata Corporate Secretary PT Hotel Indonesia Natour Novianty dalam keterangan tertulis terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Grand Inna Bali: PHK Jadi Jalan Terbaik |
Ia mengatakan, dua pertiga karyawan Grand Inna Bali Beach menyambut baik program yang ditawarkan perusahaan pelat merah tersebut.
"Sebanyak 245 karyawan hotel Grand Inna Bali Beach Bali mengikuti program yang ditawarkan perusahaan mengingat perusahaan menunjukkan perhatian yang besar dengan memberikan 'percepatan pembayaran upah berkelipatan' delapan, enam, dan empat bulan dari upah pokok serta pelatihan kewirausahaan yang dapat membantu karyawan apabila akan mengembangkan kegiatan usaha," katanya.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol