Desain Baru Paspor Indonesia Ditolak Jerman

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Desain Baru Paspor Indonesia Ditolak Jerman

Femi Diah - detikTravel
Minggu, 14 Agu 2022 10:21 WIB
Paspor paling sakti 2020: Indonesia nomor 49, ke negara mana saja bisa masuk tanpa visa?
Foto: BBC Magazine
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri Indonesia merespons keluhan cuitan warga negara Indonesia (WNI) yang gagal mendapatkan visa Jerman. Kemenlu meminta agar pemerintah Jerman menerima permohonan visa WNI yang menggunakan paspor baru tanpa kolom tanda tangan.

"Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan bisa diproses," demikian bunyi surat yang ditujukan ke Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, dan dikutip Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut surat itu berbunyi, "(paspor tanpa kolom tanda tangan agar) bisa diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat bernomor D/01409/08/2022, Kemlu RI menjelaskan bahwa pemerintah memiliki seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko tersebut diproduksi pada periode 2019 hingga 2020.

Rinciannya, paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059, C7592558, C7592559, C9999999 dan E0000001, E0351539. Sementara itu, untuk paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri:X1369301, XI633800.

ADVERTISEMENT

Mulai 2021, Indonesia kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Lalu, untuk paspor yang tak memiliki kolom tanda tangan pemegang, tanda tangan akan tertera di halaman 47 atau 46 dengan pengesahan pejabat imigrasi atau pejabat konsuler perwakilan RI di luar negeri.

Penolakan paspor oleh Jerman mencuat usai sejumlah WNI mengadu tak bisa memproses visa gegara paspor tak ada kolom tanda tangan.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta dalam situs resmi.

Mereka juga menerangkan paspor tanda tangan tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen atau nasional.

Selain itu, tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements" tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.




(fem/fem)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Heboh Paspor RI Ditolak Jerman
Heboh Paspor RI Ditolak Jerman
7 Konten
Paspor Indonesia sempat ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman. Paspor dianggap tidak valid karena tidak ada kolom tanda tangan.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads