Baru! Pengumuman dari Kedubes Jerman soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Baru! Pengumuman dari Kedubes Jerman soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 17 Agu 2022 17:11 WIB
Syarat Mengurus Paspor Baru: Biaya dan Prosedurnya
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Kedutaan besar Jerman memastikan bakal memproses pengajuan visa Schengen oleh paspor WNI yang tersendat gegara kolom tanda tangan. Kini, kolom tanda tangan tambahan dianggap memenuhi syarat.

Paspor WNI tanpa menggunakan kolom tanda tangan sempat tidak bisa mengajukan visa Schengen. Jerman juga menolak tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements". Sebab, tambahan tanda tangan di paspor itu tidak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia.

Kini, Rabu (18/8/2022), dalam websitenya mengumumkan Kedutaan Besar Jerman akan memproses pengajuan visa kendati paspor WNI menggunakan tanda tangan tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pengumumannya:

Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses

ADVERTISEMENT

Instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan bahwa:

Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa.

Pemegang paspor yang terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan Anda di halaman 4 (atau 5) (yang disebut sebagai halaman Endorsement) ke otoritas imigrasi Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman. Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia).

Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.

Dalam surat bernomor D/01409/08/2022, Kemlu RI menjelaskan bahwa pemerintah memiliki seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko tersebut diproduksi pada periode 2019 hingga 2020. Rinciannya, paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059, C7592558, C7592559, C9999999 dan E0000001, E0351539. Sementara itu, untuk paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri:X1369301, XI633800.

Nah, mulai 2021, Indonesia kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.




(fem/fem)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Heboh Paspor RI Ditolak Jerman
Heboh Paspor RI Ditolak Jerman
7 Konten
Paspor Indonesia sempat ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman. Paspor dianggap tidak valid karena tidak ada kolom tanda tangan.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads