Pantai Kuta Pungut Restribusi, Uangnya Untuk Bayar Gaji Petugas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pantai Kuta Pungut Restribusi, Uangnya Untuk Bayar Gaji Petugas

Triwidiyanti - detikTravel
Selasa, 04 Okt 2022 17:50 WIB
Wajah baru Pantai Kuta yang tengah dilakukan penataan.
Pantai Kuta yang sedang dalam penataan (Istimewa)
Jakarta -

Pemerintah Desa Adat Kuta berencana menarik retribusi (biaya masuk) ke Pantai Kuta dengan kisaran Rp 5.000 untuk anak di atas 5 tahun dan dewasa lokal Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu untuk turis asing. Bendesa Desa Adat Kuta I Wayan Wasista mengaku rencana penerapan itu memang dari pihak desa dan dana itu nantinya untuk menanggung biaya operasional Pantai Kuta.

"Kita sudah sempat berbicara dengan kadis Pariwisata. "Ini bagus, bagaimana sistemnya". Karena tidak hanya Kuta saja yang gratis, Kedonganan saja bayar parkirnya," ucapnya dihubungi detikBali Selasa (4/10/2022).

Dengan rencana tarif untuk anak usia di atas 5 tahun Rp 5000, dewasa Rp10 ribu dan wisatawan asing Rp 15 ribu menurutnya harga itu sangat murah. Wasista membandingkan dengan objek wisata lain yang lebih dulu dikenakan biaya retribusi seperti Kintaman hingga Pantai Pandawa dan Pantai Melasti dan dikelola secara profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya asing Rp 15 ribu, coba di Kintamani berapa itu kemarin kalau nggak salah Rp 25 ribu tapi kan dia obyek gunung," katanya.

Wasista menegaskan Pantai Kuta tetap akan dikenakan biaya retribusi jika penataan pantai rampung. Dengan dikenakan biaya retribusi tersebut nantinya pengunjung mendapatkan kenyamanan dan suasana pantai yang indah.

ADVERTISEMENT

"Ke depan Pantai Kuta akan kita buat seperti itu (Pantai Pandawa dan Melasti), tapi murah dan bisa membuat pengunjung nyaman," tegas Wasista.

Rencana penerapan retribusi itu katanya bukan untuk memperkaya Desa Adat Kuta melainkan untuk membayar biaya operasional. Salah satunya untuk menggaji sekitar 89 petugas di Pantai Kuta.

"Petugas-petugas kita gajinya dari mana itu satgas pantai, itukan kas desa. Ya tiap hari kita berikan pemahaman nanti (jika retribusi akan diterapkan), makanya tidak mahal dan anak-anak di bawah 5 tahun kita gratiskan," tambahnya.

Ia pun menceritakan bahwa selama ini untuk menggaji sekitar 39 satgas dan 50 petugas kebersihan di Pantai Kuta menggunakan pendapatan desa adat dari pemasukan retribusi parkir saja. Namun jumlah pemasukan retribusi parkir itu juga tidak mencukupi.

"Bayangkan mereka digaji Rp 500 ribu sebulan itu mau makan apa mereka, ya meski katanya ngayah seperti Jagabaya itu tapi sayang mau dibubarkan, jadi ya kita harapkan dari pendapatan inilah bisa untuk membayar gaji mereka," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Adat Kuta berencana melakukan penarikan retribusi kepada para wisatawan baik lokal maupun asing yang berkunjung ke Pantai Kuta. Rencananya penerapan retribusi ini akan dilakukan pasca penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) selesai di akhir Desember 2022.

Dengan pembagian hasil 70 persen untuk Desa Adat Kuta dan 30 persen untuk Pemerintah Kabupaten Badung.

---

Artikel ini telah tayang di detikBali.




(sym/sym)

Hide Ads