Viral postingan di media sosial (medsos) soal pungutan biaya buat yang melintas di Desa Adat Nagi, Kabupten Gianyar, Bali. Tidak hanya pendatang, warga lokal juga disebut-sebut dimintai uang.
Perincian pungutan itu berbeda-beda sesuai moda kendaraan. Bagi pengendara sepeda motor dipungut biaya Rp 5 ribu, mobil Rp 20 ribu, truk engkel Rp 50 ribu, dan truk roda enam bahkan dipungut hingga Rp 100 ribu.
Para pengemudi diberi karcis usai membayar, Karcis retribusi tersebut seolah resmi dari desa, sebab kopnya bertulisan Desa Adat Nagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawahnya bertulisan Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar. Kemudian di bawahnya lagi tertulis Pararem No: 06/DAN/VII/2022. Selanjutnya tertulis, Tiket/dudukan sekali pakai atas pemakaian jalan Desa Adat Nagi yang dibangun di atas pelaba pura desa (SHM/sertifikat No. 417).
"Warga yang melintas di jalan Desa Adat Nagi, Ubud dibuat terkejut dengan adanya pemungutan uang tiket saat melintasi jalan tersebut pada Minggu (9/10). Ia pun membagikan pengalamannya, agar orang lain tak terkejut, seperti yang ia alami saat melintasi jalan tersebut," demikian postingan akun @punapibali seperti dikutip dari detikBali.
Unggahan tersebut langsung viral di medsos dan menuai beragam komentar. Sebagian ada yang memaklumi, tapi lebih banyak yang menyayangkan karena dikhawatirkan berimbas pada wisatawan.
"Kalau jalan umum bisa disebut pungli karena pemerintah yg buat, kalau bukan jalan umum pantas, tolong pihak terkait cek agar nanti tidak jadi polemik," ujar akun @dewaadisaputra.
![]() |
"Jalan kena retribusi sih ogah ya, traveling ke Bali ketemu ginian sih muter balik.. Retribusi tempat wisata di naikkan sih gpp.. Tapi jalan ? 20rb mending isi perut bos," akun onal001 menimpali.
"Seharusnya, kalau sudah bentukannya jalan umum, tidak kena ya tetapi kalau jalan privat ya dibatasi aksesnya dari awal dsb. Takutnya sudah di ujung jalan baru dimintain uang, bukan diawal, untung bawa uang kalau gak, ya gimana. Kalaupun itu jalan privat harusnya bukan yang menghubungkan jalan umum satu ke jalan umum lainnya yah," kata akun putu_amandag.
Perwakilan Desa Adat Nagi merespons keluhan netizen itu lewat akun @semetonnagi. Menurut @semetonnagi, jalan yang dikenakan pungutan merupakan jalan swadaya.
"Jadi, jalan yang kami kenakan tiket pemakaian jalan adalah jalan pribadi (swadaya) milik Desa Adat Nagi yang memiliki sertifikat. Kami di sini memiliki hak mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya kami," tulis akun tersebut.
Menurut perwakilan desa, siapapun yang hendak melintasi jalan tersebut sudah ada informasi di gapura jalan. Di sana tertera siapa saja yang boleh lewat cuma-cuma. Maka, selain itu wajib membayar karcis.
"Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut. Para investor, supplier, dan driver yang memiliki tujuan ke arah vila yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan kami kenakan tiket lewat (sekali jalan)," tulisnya.
"Dan terkhusus untuk Saudara @nanghimawari, apakah anda berada di tempat kejadian atau hanya sekedar meneruskan ke sosmed saja? jika hanya sekedar share tanpa ada informasi yg jelas, saran kami HATI HATI, Anda bisa saja dikenakan pasal ITE. Apalagi anda mencatut nama suatu Desa Adat," tulis akun @semetonnagi.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!