Maskapai Nuthuk Harga, Menparekraf Ingatkan Efek Trauma

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 20 Des 2023 22:29 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Zhanna Danilova)
Jakarta -

Sejumlah maskapai dalam negeri diduga melanggar aturan dengan menaikkan harga tiket di atas aturan tarif batas atas (TBA). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (menparekraf) Sandiaga Uno geram.

Sandiaga mengatakan telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan menyebutnya sebagai tantangan industri penerbangan.

"Sudah (koodinasi). Dan kami selalu sampaikan bahwa salah satu yang menjadi tantangan di industri penerbangan itu adalah penyesuaian tarif," kata Sandiaga di kantornya, Rabu (20/12/2023).

"Terutama saat beban dari kunjungan atau pergerakan wisatawan nusantara ini di waktu yang puncak, seperti Nataru," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Sandiaga memperingatkan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dari pemerintah. Karena, apa yang dilakukan mereka akan sangat merugikan para traveler dan menimbulkan efek trauma.

"Nah ini kami terus dorong agar seluruh ekosistem bukan hanya industri penerbangan untuk mematuhi regulasi pemerintah, mematuhi juga peraturan," kata dia.

"Ini kita pastikan untuk kenyamanan para wisatawan dan yang berlibur saat Nataru tapi juga untuk keberlanjutan daripada industri pariwisata," dia menambahkan.

Kemenparekraf sudah melayangkan imbauan ke pengusaha. Karena, Sandiaga ingin layanan Nataru berjalan dengan lancar dan nyaman.

"Sudah kami kirimkan surat endaran kepada seluruh asosiasi termasuk juga maskapai-maskapai penerbangan untuk terus berkoordinasi dan memastikan layanan terbaik saat liburnya Nataru," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan ekstra selama libur Natal dan tahun baru (nataru) soal harga tiket pesawat. Sejauh ini, dua sampai tiga maskapai disebut menaikkan tarif tiket hingga melanggar tarif batas atas (TBA).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai penerbangan yang melanggar TBA itu adalah penerbangan pada rute-rute tertentu yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai. Adita tidak merinci kapan pelanggaran tersebut terjadi dan maskapai mana yang melanggar.

"Saya harus lihat datanya lagi (berapa banyak maskapai yang melanggar). Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa maskapai yang melanggar. Sebelum Nataru sudah ada. Adalah 2-3 maskapai," kata Adita kepada awak media, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).



Simak Video "Video: Dirut Garuda Ungkap 3 Faktor Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal"

(msl/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork