Berita terpopuler pada hari kemarin masih membahas tentang lika liku perjalanan umrah mandiri atau backpacker. Kalau Arab Saudi mendukung, tapi pihak Kemenag RI malah melarangnya.
Umrah backpacker atau umrah mandiri menjadi lebih populer belakangan ini. Biaya yang lebih hemat dan keleluasaan waktu selama di tanah suci menjadi pertimbangan.
Lagi pula, pengajuan visa umrah dipermudah. Jemaah bisa mengajukan melalui aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi. Di aplikasi itu, jemaah bisa sekaligus memesan waktu untuk raudhah dan mendapatkan berbagai informasi tentang umrah, haji, wisata, penginapan, dan kuliner Madinah dan Makkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Dan, umrah backpacker adalah umrah dengan budget dan bekal yang minim.
Polemik itu ditanggapi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, dengan menegaskan larangan umrah backpaker dan umrah mandiri. Dia bersikukuh umrah backpacker dan umrah mandiri itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
Jaja merujuk Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah diharuskan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
PPIU merupakan badan hukum yang menjadi semacam sponsor di luar negeri dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah.
Berikut 10 berita terpopuler detikTravel pada hari kemarin:
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan