Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo akan dibangun ratusan vila dan fasilitas pendukung. Pengamat pariwisata menyorot jika rencana ini adalah hal yang keliru.
Pengamat kebijakan publik pariwisata, Profesor Azril Azhari menilai pemerintah tidak tegas terhadap kawasan konservasi atau taman nasional.
"Nah, sekarang tuh pemerintah ingin mengembangkan pariwisata kah atau mengkonservasi semua alam kita? Kalau pariwisata ada undang-undangnya di mana dasar utamanya berbasis pada ekosistem pariwisata," ujar Azril saat dihubungi detikcom, Jumat (8/8/2025).
Azril mengatakan pembangunan masif di kawasan konservasi bisa mengganggu keseimbangan ekosistem. Terutama, Komodo hewan endemik yang juga diakui oleh UNESCO dan sorotan internasional tertuju padanya.
"Kalau taman nasional kan enggak boleh ada bangunan, enggak boleh orang hidupkan di sana. Apalagi ini pembangunan. Pembangunan itu kan orangnya hidup di sana semua kan? Tukangnya, segala macam traktornya, alat beratnya hingga suara ribut pembangunan. Belum lagi kapal lalu-lalang mengangkut bahan siang-malam. Belum polusi dan limbahnya. Wah, ini bisa mati kita binatang kita ini," katanya.
Perizinan untuk pembangunan fasilitas pariwisata itu dimiliki oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar sejak 2014. Izin dikeluarkan oleh Siti Nurbaya yang saat itu menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat keputusan bernomor SK.796/Menhut-I/2014 pada September 2024.
Dalam SK itu, PT KWE mendapatkan hak melakukan usaha penyediaan sarana wisata alam. Luas kawasan yang mereka dapat seluas 274,13 hektare atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar. Izin pengelolaan yang dipegang PT KWE berlaku untuk jangka waktu 55 tahun. Izin pembangunan tahap I keluar tahun 2020.
Simak Video "Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun untuk Bangun 619 Vila-Spa di Pulau Padar"
(sym/wsw)