Wayan Koster Bakal Bahas Perda Larangan Alih Fungsi Lahan-Perketat Izin

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Wayan Koster Bakal Bahas Perda Larangan Alih Fungsi Lahan-Perketat Izin

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Senin, 15 Sep 2025 15:48 WIB
Warga berjalan melewati lumpur pasca terjadi banjir di Pasar Kumbasari, Denpasar, Bali, Kamis (11/9/2025). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mencatat lebih dari 120 titik banjir yang menerjang tujuh wilayah administrasi kabupaten dan kota di Bali dan data sementara per Kamis (11/9), total korban meninggal dunia yang sudah ditemukan berjumlah 14 orang dan yang masih dalam pencarian sebanyak dua orang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Banjir di Bali. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta -

Situasi banjir besar di Bali yang memporakporandakan wilayah tersebut, sumber utamanya merujuk pada satu hal yakni alih fungsi lahan.

Bukan main-main, dampak dari banjir ini banyak bangunan yang runtuh, jalanan lumpuh hingga menelan korban jiwa.

Banyak tokoh negara menyinggung musabab dari situasi tersebut karena masifnya alih fungsi lahan, yang membuat ruang terbuka hijau dan sumber resapan air semakin mengecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari berbagai respon yang terjadi terkait situasi di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan akan memulai pembicaraan peraturan daerah tentang alih fungsi lahan. Hal itu menindaklanjuti dari arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

ADVERTISEMENT

"Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada bupati dan wali kota se-Bali," kata Wayan Koster dikutip dari Antara, Senin (15/9/2025).

"Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah," lanjutnya.

Mengacu pada tujuan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang mulai berlaku pada 2025-2125. Sesuai dengan upaya itu, Wayan Koster menegaskan mulai tahun ini untuk memperketat izin alih fungsi lahan.

"Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 Tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial," tegas Wayan Koster.

Oleh karenanya Pemerintah Provinsi Bali akan lebih selektif dalam menerbitkan izin, yang diperbolehkan hanya pembangunan bagi warga yang memiliki lahan dan hanya untuk kebutuhan rumah, bukan bangunan komersial.

Sebelumnya, MenLH, Hanif Faisol, menyatakan salah satu faktor Bali tidak dapat menahan intensitas hujan yang mengakibatkan banjir karena kurangnya tutupan hujan di DAS atau daerah alisan sungai dari hulu.

Maka, Hanif mendorong untuk adanya langkah moratorium pembangunan atau membuat larangan terkait alih fungsi lahan produktif menjadi komersil, utamanya bagi akomodasi pariwisata.

"Saya sebenarnya sudah ngomong ke Pak Gubernur minggu kemarin ya, saya sangat berharap Bapak Gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali. Penting sekali ini," ungkap Hanif, Rabu (10/9).




(upd/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads