×
Ad

Terpopuler: Ancam Delisting Ribuan Vila, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha 

Tim detikTravel - detikTravel
Jumat, 05 Jun 2026 08:14 WIB
Foto: Kementerian Pariwisata
Jakarta -

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa kebijakan penertiban atau delisting akomodasi, termasuk vila yang belum memiliki izin usaha, bukanlah langkah mendadak maupun upaya mempersulit pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan program yang telah dijalankan sejak tahun lalu untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan keselamatan wisatawan, serta memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia.

Pemerintah menilai keberadaan akomodasi yang tertib perizinan akan memudahkan pengawasan di lapangan sekaligus memastikan standar pelayanan dan keselamatan yang diterima wisatawan.

"Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan. Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujar Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).

Selain berpihak kepada pelaku usaha yang telah memenuhi aturan, kebijakan ini juga ditujukan untuk melindungi wisatawan. Menurut pemerintah, kualitas dan legalitas akomodasi turut memengaruhi citra pariwisata Indonesia di mata dunia.

"Kita tentu ingin keberpihakan kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, kita juga harus memperhatikan wisatawan karena hal ini berpengaruh terhadap reputasi pariwisata Indonesia secara global," lanjutnya.

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa proses delisting tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sejak 2025, pemerintah telah melakukan berbagai sosialisasi kepada pemilik akomodasi, baik secara langsung melalui asosiasi maupun melalui Online Travel Agent (OTA). Tak hanya sosialisasi, pemerintah juga menyediakan pendampingan dan coaching clinic untuk membantu pelaku usaha mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian. Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis agar mereka bisa masuk ke OSS dan memperoleh izin usaha secara benar," jelasnya.

Pada 2026, pemerintah kembali menggelar enam sesi coaching clinic yang diikuti sekitar 1.500 peserta. Selain itu, Kementerian Pariwisata juga menyediakan tutorial dan video panduan untuk memudahkan pelaku usaha memahami proses perizinan.

Meski diakui cukup menantang karena jumlah akomodasi yang sangat besar, pemerintah mengaku bersyukur karena kebijakan tersebut mendapat respons positif. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah pelaku usaha yang mengurus dan berhasil memperoleh izin usaha.

Kementerian Pariwisata juga terus berkoordinasi dengan OTA dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi serta peninjauan langsung di lapangan. Di Bali misalnya, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan proses berjalan dengan baik.

"Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar prosesnya berjalan transparan dan adil," katanya.

Pemerintah bahkan telah memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk melengkapi perizinan. Batas waktu yang semula berakhir pada Maret diperpanjang guna memberi kesempatan lebih luas kepada pemilik akomodasi.

Sesuai jadwal, proses delisting akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Daftar akomodasi yang belum memenuhi ketentuan telah disampaikan Kemenpar kepada OTA sejak 1 Juni 2026. Selanjutnya, OTA akan memberikan pemberitahuan kepada masing-masing merchant satu bulan sebelum proses penghapusan dilakukan.

Artikel ini menjadi artikel terpopuler, Kamis (4/6/2026). Baca juga artikel populer lainnya di bawah ini:



Simak Video "Bersiap Mendaki Sky Point Climb di Australia"

(ddn/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork