Naik Pesawat ke Bali, Harus Ada Hasil Swab Negatif H-2 Keberangkatan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Round Up

Naik Pesawat ke Bali, Harus Ada Hasil Swab Negatif H-2 Keberangkatan

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 16 Des 2020 05:01 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Ilustrasi Bandara Internasional Ngurah Rai Bali (Angga Riza/detikTravel)
Denpasar -

Menyambut libur akhir tahun, kebijakan demi kebijakan dikeluarkan. Tak terkecuali Pemprov Bali yang mewajibkan hasil tes PCR-Rapid Antigen.

Libur Natal dan Tahun Baru 2020 - 2021 berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk wisatawan yang datang.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara harus menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang melalui darat harus menyertakan rapid test antigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.

Selanjutnya: Komentar Gubernur Koster terkait kebijakan itu

Dengan adanya surat edaran yang telah dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster meyakini Bali akan tetap menjadi tujuan wisatawan di libur Natal dan Tahun Baru.

Dia juga menyebutkan tidak khawatir kunjungan wisatawan ke Bali akan sepi dengan adanya surat edaran ini. Menurutnya yang lebih diutamakan merupakan pengelolaan penanganan COVID-19 secara baik.

"Saya kira tidak, karena dengan demikian risiko penularan COVID-19 lebih kita kelola dengan baik," kata Koster saat jumpa pers, Selasa (15/12/2020).

Sementara itu, secara terpisah Kadishub Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi mengatakan wisatawan ke Bali melalui udara diprediksi naik saat libur Natal dan Tahun Baru. Namun dengan adanya surat edaran yang baru diprediksi akan sedikit mengalami koreksi penurunan.

"Udara kan memang ada prediksi memang peningkatan cuman dengan adanya surat edaran ini ada kemungkinan akan terjadi koreksi dari perkiraan sebelumnya. Koreksi itu kemungkinan besar menurun kan ada kemungkinan ada kemahalan yang muncul kan," kata Samsi terpisah kepada wartawan.

Selanjutnya: Didukung oleh Menkomarves Luhut Pandjaitan

Sebelumnya, kewajiban tes PCR ini juga disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Malah sudah jauh lebih dulu.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut pada Senin (14/12/2020).

Tujuan tes ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bali pada periode libur Natal dan tahun baru. Bali merupakan salah satu dari delapan provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.

Dari catatan detikTravel, harga tes PCR ini terbilang mahal. Bahkan, dibandingkan dengan tiket pesawat LCC (low cost carrier) harganya akan jauh lebih tinggi.

Tak sedikit traveler yang berkomentar terkait kebijakan itu. Ada yang malah memilih untuk membatalkan perjalanan, sekali pun tiket dan akomodasi ke Bali telah dibeli dari jauh-jauh hari.


Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Liburan Ke Bali Harus Swab
Liburan Ke Bali Harus Swab
21 Konten
Mulai 18 Desember sampai 4 Januari 2020 wisatawan harus menyertakan tes swab kalau mau naik pesawat ke Bali. Buat mereka yang naik mobil harus menyerahkan rapid tes antigen.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads