Pemprov Bali dan pemerintah pusat mewajibkan tes PCR bagi wisatawan yang mau ke Bali lewat jalur udara Namun, aturan itu tak berlaku bagi semua golongan.
Pemerintah Provinsi Bali telah menyesuaikan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru. Salah satu poin yang dirubah merupakan dimulai berlakukannya kebijakan surat edaran (SE) akan diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2020 yang sebelumnya telah diumumkan mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan ini merupakan hasil rapat hari ini, Kamis (17/12) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya perubahan dilakukan berdasarkan masukan dan kritik dari beberapa pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pukul 14.00 Wita dilaksanakan rapat lagi dipimpin oleh Menko Maritim dan dihadiri oleh beberapa Menteri dihadiri juga oleh beberapa Pimpinan daerah Provinsi. Dalam rapat tadi pemerintah pusat tentu pak Menko maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat, beliau sudah mendengar makanya diadakan rapat tadi," Kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (17/12).
Adapun revisi aturan baru yang tertuang dalam SE Gubernur Bali No.2021 Tahun 2020 menjelaskan kalau aturan PCR itu tak berlaku universal bagi semua orang yang pergi dari dan ke Bali. Ada sejumlah pengecualian.
Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya ada enam golongan yang tak memerlukan surat uji tes swab PCR. Antara lain adalah:
1. Anak umur 12 tahun ke bawah tidak perlu membawa hasil tes swab PCR, rapid antigen ataupun rapid antibodi.
2. Crew aktif/EOB/FOO cukup menggunakan rapid antibodi.
3. Penumpang transit.
4. Penumpang yang pesawatnya divert ke Bandara DPS.
5. Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes. swab berbasis PCR (namun penumpang tersebut akan dilakukan tes rapid antigen pada saat kedatangan di Bali).
6. ASN, TNI, polisi yang mendapat perintah mendadak.
Baca juga: Ini 6 Golongan Bebas Tes PCR Kalau ke Bali |
Selanjutnya: Sejumlah revisi aturan lainnya dan tindakan Kemenparekraf
Selain itu, terdapat juga perubahan lain dari aturan terdahulu yang tertuang dalam beberapa poin sisanya. Pertama adalah kebijakan tes swab PCR akan berlangsung dari tanggal 19 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Kedua, hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Jauh lebih lama dari masa berlaku sebelumnya yang dituntut dilakukan maksimal H-2 waktu keberangkatan yang menuai pro kontra traveler.
Baca juga: Mau ke Bali? Cek Syarat Liburan di Bali |
Walau demikian, laporan pembatalan kunjungan disebut telah terjadi. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli menyatakan kalau efek domino telah terasa.
"Satu hari sejak keputusan tersebut, sudah terjadi gelombang pembatalan (perjalanan ke Bali). Efeknya besar sekali, seperti domino. Bukan cuma ke travel agent, tapi juga ke restoran, hotel, transportasi, hingga tour guide," kata Anton seperti dikutip dari Antara.
Terkait kepastian jumlah kerugian di Bali, Menparekraf Wishnutama Kusubandio juga disebut tengah berada di Bali saat ini untuk melakukan crosscheck data di lokasi secara langsung. Sekiranya setelah itu akan diambil tindakan selanjutnya bagi para pelaku industri pariwisata di sana yang terimbas kerugian akibat pembatalan.
"Yang kita lakukan saya hari ini mulai ke Bali, mas Menteri juga langsung ke Bali. Kita memantau bagaimana dampak dari kebijakan ini ke pelaku usaha pariwisata di Bali. Kata mas Menteri kesehatan adalah yang paling utama, kedua kita coba cari cara bagaimana membantu pelaku usaha pariwisata memulihkan atau pulih akibat kebijakan ini," ujar Staf Khusus Komunikasi dan Jubir Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Prabu Revolusi saat dihubungi detikTravel, Kamis sore kemarin (18/12).
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum