Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada puluhan hotel melati yang tidak meminta hasil rapid test sebagai syarat menginap tamu dari luar DIY.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pun telah berkoordinasi dengan PHRI untuk menggencarkan sosialisasi terkait aturan tersebut. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi instruksi Gubernur No.7 tahun 2020. Namun masih banyak penginapan kelas melati tidak menerapkan instruksi tersebut.
"Jadi hotel-hotel terutama kelas melati yang belum melakukan, meminta surat hasil rapid test antigen kepada tamu yang berasal dari luar DIY," katanya saat dihubungi detikTravel, Senin (28/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hotel berbintang, kata Noviar sudah menerapkan aturan tersebut. Terlebih penginapan di bawah Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).
"Rata-rata di kelas melati, kalau yang hotel berbintang sudah taat semua, terutama yang di bawah PHRI," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menggandeng PHRI untuk menggencarkan sosialisasi instruksi gubernur No.7. Soal jumlah, Noviar menyebut penginapan kelas melati yang melanggar mencapai puluhan.
"Karena itu tadi sudah koordinasi dengan PHRI untuk mensosialisasikan lagi ingub nomor 7 tahun 2020. Karena yang melanggar terlalu banyak, puluhan ada dan itu se-DIY ya," ujarnya.
Bahkan selama Desember ada puluhan Hotel yang terkena SP 1. Saat ini puluhan hotel itu dalam pemantauan Satpol PP.
"Di bulan Desember ada 37 yang sudah dilakukan supervisi. Mereka melanggar prokes, seperti nggak jaga jarak, cuci tangan dan kena SP 1," katanya.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol