Hingga saat ini, mengutip CNBC Indonesia, pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Namun, pengenaan sanksi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada aturan yang lain,
Misalnya, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Hal ini bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.
Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kendaraan Putar Balik
Sementara itu, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutarbalikan kendarannya.
Sanksi putar balik ini sama seperti yang diterapkan saat mudik lebaran dilarang tahun lalu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran. Aturan tersebut disusun berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, serta Satgas COVID-19, Kemenkes, pemerintah daerah, hingga TNI-Polri.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Dalam penyusunan aturan itu, Kemenhub juga merujuk hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan mudik lebaran yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021. Survei itu dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Sanksi untuk PNS
Untuk PNS yang nekat mudik lebaran sanksinya beragam mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat sampai yang berat dipecat jadi PNS.
![]() |
Simak Video "Menikmati Kuliner dan Sunset Romantis di Bibir Pantai Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol