Syarat Perjalanan Pontianak yang Beda-Penemuan Kerangka Dinosaurus Tak Biasa

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Berita Terpopuler

Syarat Perjalanan Pontianak yang Beda-Penemuan Kerangka Dinosaurus Tak Biasa

Tim detikcom - detikTravel
Sabtu, 03 Apr 2021 09:47 WIB
Bandara Supadio, Pontianak menempati peringkat 1 dunia untuk kategori pada survei Airport Service Quality (ASQ) Quarter II/2017 oleh Airport Council International (ACI).
Bandara Supadio Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Syarat perjalanan terbaru rupanya tak berlaku saat traveler akan melancong ke Pontianak. Pengamat berharap Mendagri menjamin setiap daerah mengikuti aturan pemerintah pusat.

Syarat perjalanan terbaru mulai berlaku pada hari ini, Kamis (1/4/2021). Namun baru hari pertama berjalan, sudah ada protes masyarakat lantaran tak seragamnya aturan antara Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Peraturan Gubernur.

Hal itu diungkapkan pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang hari ini gagal pergi ke Pontianak. Ia mengatakan, dirinya dan penumpang pesawat lainnya terjegal aturan tes PCR yang wajib dilampirkan untuk perjalanan menuju Pontianak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal jika merujuk pada SE Nomor 12 Tahun 2021, perjalanan melalui udara ke luar Pulau Jawa dapat menunjukkan bukti bebas COVID-19 dari tiga jenis tes yaitu PCR, Antigen, atau GeNose.

Karena perbedaan aturan tersebut, Djoko dan penumpang lainnya harus rela mendapati tiket pesawat mereka hangus. Ia juga menyayangkan pihak maskapai yang tidak memberikan informasi terkait perbedaan aturan ini ketika menjual tiket.

ADVERTISEMENT

"Kasihan, banyak yang tidak bisa berangkat hari ini ke Pontianak dan tiket hangus. Mestinya pihak maskapai juga kasih info ketika ada penumpang mau beli tiket," katanya kepada detikcom melalui pesan WhatsApp.

Ia pun berharap agar kejadian serupa tak terus terjadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu untuk menganulir peraturan gubernur yang tak sejalan dengan pemerintah pusat.

"Hendaknya, Mendagri menganulir aturan Pergub yang tidak sejalan dengan aturan dari pusat. Jangan biarkan masing-masing pemerintah daerah bikin aturan sendiri-sendiri," ujarnya.

Djoko juga menginginkan ke depannya, cukup satu aturan saja yang disepakati dan dilaksanakan untuk perjalanan di seluruh Indonesia. Masih ada momen mudik yang meskipun sudah dilarang dilakukan tapi akan ada celah seperti yang terjadi pada tahun 2020.

"Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi, kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," tuturnya.

Itulah berita terpopuler detikTravel, Jumat (2/4/2021) kemarin. Selain soal syarat perjalanan ada pula berita tentang penemuan kerangka dinosaurus yang tak biasa, namanya Llukalkan aliocranianus. Llukalkan berarti 'orang yang menyebabkan ketakutan' dan aliocranianus dalam bahasa latin adalah tengkorak yang tak biasa.

Secara umum makhluk ini mirip dengan T-Rex dengan lengan pendek dan gemuk, tapi juga memiliki tanduk, jambul dan tengkorak yang pendek dan dalam.

Berikut berita terpopuler detik Travel, Jumat (3/3/2021):




(elk/elk)

Hide Ads