Tahukah traveler? pada awalnya TMII tak dibuat untuk wisata, namun lebih fokus pada edukasi dan kebudayaan.
Pada sejarahnya, TMII dibangun oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) pada tanggal 30 Juni 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975. Kawasan ini digagas oleh Siti Hartinah atau Bu Tien, istri dari Presiden Soeharto.
Pada 29 November 1971, melalui tim khusus rencana induk proyek TMII, biaya pembangunan diperkirakan mencapai Rp 10,5 miliar. Setelah itu dilakukan feasibility study (FS) oleh Biro Konsultan bernama Nusa Konsultans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada 17 Februari 1972, pengukuran tanah TMII selesai. Pada awalnya, TMII dibangun di atas lahan seluas 100 hektar dan kini sudah berkembang menjadi 150 hektar.
"Di atas tanah 150 hektare itu terdiri dari 21 museum yang di dalamnya ada 11 museum pemerintahan, tujuh tempat ibadah dan kemudian ada 33 anjungan provinsi," ujar Direktur Utama TMII, Tanribali Lamo, dalam jumpa pers di Perpustakaan TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).
Anjungan menempati 65 persen dari 130 hektar tanah di TMII. Anjungan 34 dari Kalimantan Utara masih dalam proses penunjukkan tempat.
Menariknya, setiap anjungan dari tiap provinsi di Indonesia benar-benar perwakilan daerah. Jadi, kalau ada suatu kegiatan di salah satu anjungan, maka tim pelaksana harus lapor ke pemerintah provinsi anjungan.
"Sehingga, TMII tidak diciptakan sebagai tempat wisata tapi lebih dari pada fokus edukasi dan kebudayaan," dia menjelaskan.
Itulah berita terpopuler detik Travel, Senin (12/4/2021), selain berita dari TMII ada pula ada kabar penjualan rumah Menlu Pertama RI, Achmad Soebardjo. Kabar tersebut diperkuat oleh unggahan di laman Instagram resmi @kristohouse selaku developer real estate.
Dalam keterangan informasi, tertulis luas tanah mencapai 2.915 meter persegi dengan luas bangunan 1.676. Harganya ditaksir mencapai Rp 200 miliar namun bisa ditawar.
Dikonfirmasi oleh detikTravel, Senin (12/4/2021), rekanan dari pihak Kristohouse yang mengurus surat dan perizinan mengaku bahwa bangunan itu bukanlah Cagar Budaya.
"Ada surat dari Pemda DKI, bahwa bukan termasuk Cagar Budaya," ujar perwakilan Kristohouse yang tak ingin disebut namanya.
Lebih lanjut, surat keterangan dari Pemda DKI terkait status bangunan itu dipegang oleh sang owner atau pemilik rumah kini.
"Saya nggak bisa kasih suratnya tanpa seizin owner," tutupnya.
Berikut Berita Terpopuler detik Travel Senin (12/4/2021) lengkapnya:
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol