Rapid Test Antigen menjadi salah satu syarat perjalanan untuk traveler yang mau pergi ke luar kota. Sudah tahu berapa lama masa berlakunya?
Syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini berlaku untuk semua calon penumpang yang akan melakukan perjalaanan udara mulai 1 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Berikut ketentuan masa berlaku tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Negatif Antigen (2x24 Jam sebelum keberangkatan)
2. Negatif GeNose C-19 (1x24 Jam sebelum keberangkatan)
3. Negatif Swab/PCR Test dengan waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan)
Persyaratan di atas berlaku untuk penumpang perjalanan udara, laut, kereta api dan penyebrangan. Selain itu, calon penumpang nantinya dikelompokkan menjadi dua untuk mempermudah verifikasi, yaitu:
1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Berita populer selain masa berlaku rapid test antigen yaitu netizen India yang mengatakan bahwa Stasiun Gambir mirip bandara. Dia menanggapi ulasan pengalaman naik kereta api luxury dari seorang Youtuber Volpe Where Are You. Berita lainnya yaitu terdapat 3 tumbuhan yang bisa menyelamatkan bumi! Selengkapnya, simak di detik Travel.
Berikut berita detik Travel terpopuler selama sepekan:
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!