Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) di Bali sulit banget diminta menjalankan protokol kesehatan. Mereka tidak memakai masker di tempat umum saat berada di Canggu.
WNA tidak memakai masker itu berada di Jalan Pantai Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Warga sampai dibuat resah dengan aksi mereka.
"Dalam kegiatan ini telah dilakukan penindakan sebanyak 13 orang WNA yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan adalah denda Rp 1 juta yang langsung dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Provinsi Bali," kata Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Bali Kombes Harri Sindu Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harri mengatakan operasi yustisi yang dilakukan tersebut memang dilakukan untuk menindak WNA yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Provinsi Bali, Imigrasi, dan Kanwil Kemenkumham Bali.
"Kegiatan ini akan terus berlangsung dengan lokasi yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu serta melihat lokasi yang biasa digunakan para WNA berkumpul atau bersosialisasi," ujar Harri.
"Diharapkan semua WNA yang berada dan bertempat tinggal di Bali, khususnya di Kota Denpasar dan sekitarnya, menghormati dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," dia menambahkan.
Di samping penindakan WNA di Bali, tim gabungan melakukan imbauan kepada sektor non-esensial yang masih beroperasi di Jalan Pantai Batubolong, seperti toko pakaian, toko pakaian renang/bikini, tempat spa, dan klinik rawat wajah/kecantikan. Tim juga memberikan teguran kepada tempat makan atau rumah makan yang masih menerima makan di tempat.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!