Calon penumpang pesawat udara wajib memperhatikan syarat-syarat penerbangan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar tidak mengalami gagal terbang.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, PPKM level 3-4 diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Adapun peraturan untuk calon penumpang pesawat domestik mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Kementerian Perhubungan juga menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021, yang menjadi revisi SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 3-4 Jawa Bali
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai SE Kemenhub No 53 Tahun 2021, berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan:
a. Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
b. Untuk penerbangan selain dari atau ke bandar udara selain disebutkan di poin a, syaratnya yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
c. Selama Libur Idul Adha 2021, yakni mulai 19-25 Juli, perjalanan tidak diizinkan untuk penumpang di bawah usia 18 tahun kecuali untuk:
- Keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain membawa surat vaksin dan hasil RT-PCR juga harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
- Keperluan mendesak: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Selain membawa surat vaksin dan hasil RT-PCR juga harus membawa surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
d. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.
e. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.
Pengecualian Vaksin untuk Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 3-4 Jawa Bali
Kewajiban membawa surat vaksin dikecualikan bagi:
* Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
* Pasien dengan kondisi sakit keras.
* Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
* Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.
* Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Selain berita di atas, detikTravel juga diramaikan dengan berita menarik lainnya. Dibaca lagi ya!
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol