Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan baru pemerintah untuk mengatur soal libur natal dan tahun baru akan diumumkan Rabu besok. Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk instruksi Mendagri.
"Besok instruksi mendagri yang baru akan keluar dan seluruh kepala daerah diundang untuk hadir sehingga diharapkan kita bisa mendorong kegiatan sesuai protokol kesehatan," ujar Airlangga saat memberikan sambutan di acara Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) di akun YouTube Kemenparekraf, Selasa (7/12/2021).
Airlangga hadir di acara tersebut mewakili Presiden Joko Widodo yang tengah meninjau penanganan bencana erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur. Dia sempat meminta undangan yang hadir untuk mendoakan korban dan warga yang terkena musibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari mendoakan saudara yang mendahului kita dan untuk yang beragama Islam untuk membacakan Al Fatihah. Pada kesempatan ini kita berharap agar para korban dan warga yang terdampak diberi kekuatan menghadapi musibah dan dapat segera bangkit," ujarnya.
Kembali soal penanganan COVID, Airlangga mengatakan kondisi COVID-19 di Indonesia sudah relatif terjaga.
"Alhamdulillah kita sudah 143 hari COVID-nya landai dan Indonesia adalah salah satu dari 5 negara yang level WHO-nya level 1. Kita sudah landai 143 hari, oleh karena itu pada kesempatan ini kemarin dalam rapat dengan presiden sudah disampaikan bahwa kita menerapkan dengan standar WHO dan khusus untuk Nataru 24 Desember sampai 2 Januari , yang dibatasi adalah kegiatan masyarakat tapi levelnya ikut pada level yang diterapkan setiap minggu sehingga kita tidak mengubah pakem daripada standar kesehatan," ujar Airlangga.
Saat periode masa Liburan Natal dan Tahun Baru, sesuai arahan presiden, lanjut Airlangga, kegiatan dibatasi sampai jam 21.00, dengan kapasitas maksimal 75 persen. "Dan prokes dengan PeduliLindungi," ujar Airlangga.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum