Pemerintah terus memperbarui syarat penerbangan, termasuk di bulan Januari 2022. Simak aturannya berikut ini.
Syarat penerbangan pesawat terbaru masih merujuk merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari 2022.
Berikut syarat penerbangan terbaru yang berlaku di bulan Januari 2022:
- Traveler dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Sedangkan bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Traveler dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.
Selain mengenai syarat penerbangan terbaru, berita terpopuler lainnya adalah tentang revitalisasi Kalimalang. Hasil revitalisasi digadang-gadang tak kalah cantik dengan Sungai Cheonggyecheon di Korea Selatan.
Berikut 10 berita terpopuler detikTravel, Selasa (18/1/2022):
Simak Video "Video: Pemudik Motor Mulai Ramai di Jalur Mudik Kalimalang Bekasi"
(pin/pin)