Aksi Bule Telanjang Meresahkan, Pengawasan Tempat Sakral di Bali Diperketat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aksi Bule Telanjang Meresahkan, Pengawasan Tempat Sakral di Bali Diperketat

Abrur - detikTravel
Minggu, 08 Mei 2022 05:02 WIB
Bule Rusia Alina Fazleeva dan suaminya Amdrei Fazleev saat dihadirkan saat konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Bali
Bule Rusia yang berpose telanjang Alina Fazleeva dan suaminya Amdrei Fazleev. (Sui Suadnyana/detikcom)
Tababan -

Bule yang berpose telanjang di kayu putih yang berada di kawasan pura di Tabanan, Bali telah dideportasi. Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Tabanan tidak mau kecolongan lagi.

Bule itu, turis asal Rusia, Alina Fazleeva (28), berpose telanjang di obyek wisata Kayu Putih di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tababan, Bali. Kepada kepolisian, Alina menyebut berfoto untuk konten instagram. Dalam prosesnya, dia dan suaminya deportasi dan dilarang memasuki Bali enam bulan ke depan.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra tidak diam begitu saja. Mengantisipasi adanya bule telanjang atau mesum atau aksi serupa lainnya, MDA meminta seluruh desa adat untuk memperketat pengawasan tempat suci di wilayah masing-masing. Terutama, tempat suci yang juga difungsikan sebagai tempat wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depannya, desa adat yang ada objek wisatanya agar lebih awas dan berhati-hati. Yang kemarin itu harus jadi pelajaran semua pihak. Kedua, kalau ada desa adat yang punya objek wisata, fungsikan pecalangnya. Mungkin dengan pakai sistem piket. Sehingga, yang kemarin tidak terulang lagi," kata Tontra.

"Siapkan rambu-rambu, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan pengunjung objek wisata yang juga menjadi tempat suci," dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan kawasan tempat suci telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. "Tinggal pedomani pergub itu," dia menegaskan.

***

Artikel ini juga tayang di detikBali, klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads