Hari Libur Nasional 2023 Resmi Pemerintah, Ini Daftarnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Infografis

Hari Libur Nasional 2023 Resmi Pemerintah, Ini Daftarnya

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 11 Okt 2022 14:15 WIB
Penandatanganan SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti bersama 2023
Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (Foto: YouTube/Kemenko PMK)
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan hari ini dan disiarkan juga lewat YouTube Kemenko PMK.

SKB 3 Menteri itu diteken oleh Menpan RB, Menag, dan Menaker. Penandatanganan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Total ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang terdiri dari 16 hari libur dan 8 hari cuti bersama.

Berikut jadwal 16 hari libur nasional:

- 1 Januari 2023 Tahun Baru (Minggu)
- 22 Januari Tahun Baru Imlek (Minggu)
- 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (Sabtu)
- 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 (Rabu)
- 7 april Wafatnya Isa Almasih (Jumat)
- 22-23 April Hari Raya Idul Fitri (Sabtu-Minggu)
- 1 Mei Hari Buruh (Senin)
- 18 Mei Kenaikan Isa Almasih (Kamis)
- 1 Juni Hari Lahir Pancasila (Kamis)
- 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE (Minggu)
- 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 H (Kamis)
- 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H (Rabu)
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI (Kamis)
- 28 September, Maulid Nabi Muhammad SAW (Jumat)
- 25 Desember Hari Raya Natal (Senin)

Penetapan 8 hari cuti bersama
- 23 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili (Senin)
- 23 Maret Hari Raya Nyepi (Kamis)
- 21, 24,25 dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Jumat, Senin, Selasa, Rabu)
- 2 Juni Hari Raya Waisak (Jumat)
- 26 Desember Hari Raya Natal (Selasa)


Aturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu dituangkan dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.

"SKB yang saudara saksikan sudah ditandatangani oleh 3 kementerian terkait, yakni Kemenag, Kemenaker dan Kementerian PANRB," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).

"Total libur bersama dan cuti bersama 24 hari," ujar Muhadjir.

Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama 2023 resmi pemerintah dalam infografis

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023Infografis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Foto: Andhika Akbarayansyah

Simak video 'Catat! Berikut Daftar Tanggal Merah di Tahun 2023':

[Gambas:Video 20detik]




(ddn/msl)

Hide Ads