Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana memperketat pemberlakuan sistem kuota untuk wisatawan yang mengunjungi wilayah Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Boleh ada turisnya karena itu juga yang membuat kesejahteraan mereka juga tumbuh ya, ada manfaat dari situ. Tapi tujuannya itu tidak boleh mengganggu ekologi, termasuk sistem kuota yang sekarang saya akan ketatkan di Padar," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ketika ditemui di Kantor Kemenhut dikutip dari Antara, Jumat (8/8/2025).
"Padar kemarin itu sudah kayak pasar gitu, kita akan ketatkan," dia menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pengetatan kuota itu dilakukan untuk memastikan wisata di wilayah TN Komodo menjadi jenis ekoturisme dengan segmen yang spesifik dan terfokus atau "niche". Sebab, keberadaan turis yang berlebihan akan berdampak kepada daya dukung lingkungan di wilayah konservasi tersebut.
"Bukan tidak boleh datang ke Padar, tapi harus antre. Supaya apa? Supaya tadi ekosistemnya terjaga, habitatnya terjaga," kata Raja Juli.
Pulau Padar merupakan habitat satwa endemik komodo (Varanus komodoensis). Saat ini, satwa itu termasuk dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) yang mengklasifikasikan spesies-spesies yang terancam punah.
IUCN mengatakan spesies itu "semakin terancam oleh dampak perubahan iklim." IUCN mencatat naiknya permukaan laut diperkirakan akan menggerus habitat komodo hingga 30 persen dalam 45 tahun ke depan.
Balai Taman Nasional Pulau Komodo mencatat pada 2024, jumlah komodo di Pulau Padar hanya 31 ekor.
Perketat Keamanan di Pulau Padar
Tidak hanya itu, Kemenhut juga kini tengah mengetatkan bagian keamanan di wilayah Pulau Padar. Termasuk dengan membuat pagar dan papan petunjuk.
Akan dilakukan pula peningkatan koordinasi dengan relawan agar titik foto di wilayah tersebut menjadi lebih aman untuk wisatawan.
Usulan Pembatasan Kuota Pengunjung Pulau Padar Saat Polemik Izin Pembangunan Vila
Di tengah wacana pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Padar demi menjaga kelestarian lingkungan, muncul pula kabar mengenai rencana pembangunan ratusan vila di kawasan yang sama. Izin pembangunan vila dan fasilitas wisata itu dikantongi oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE).
Raja Juli menyampaikan akan memeriksa kembali rincian dari rencana pembangunan vila oleh PT KWE itu. Dia juga akan memastikan bahwa jika terjadi pembangunan maka tidak akan merusak lingkungan dan habitat dari satwa endemik komodo (Varanus komodoensis).
Dia mengatakan sampai saat ini belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan, karena terdapat proses yang perlu dilakukan mulai dari peninjauan UNESCO sampai konsultasi publik.
Sebelumnya, sekelompok warga dan pelaku usaha menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan ratusan vila di wilayah Pulau Padar. Pembangunan tersebut dikhawatirkan akan berdampak kepada lingkungan di wilayah konservasi itu dan berpengaruh terhadap mata pencaharian warga sekitar.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom