Selain itu, terdapat juga perubahan lain dari aturan terdahulu yang tertuang dalam beberapa poin sisanya. Pertama adalah kebijakan tes swab PCR akan berlangsung dari tanggal 19 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Kedua, hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Jauh lebih lama dari masa berlaku sebelumnya yang dituntut dilakukan maksimal H-2 waktu keberangkatan yang menuai pro kontra traveler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mau ke Bali? Cek Syarat Liburan di Bali |
Walau demikian, laporan pembatalan kunjungan disebut telah terjadi. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli menyatakan kalau efek domino telah terasa.
"Satu hari sejak keputusan tersebut, sudah terjadi gelombang pembatalan (perjalanan ke Bali). Efeknya besar sekali, seperti domino. Bukan cuma ke travel agent, tapi juga ke restoran, hotel, transportasi, hingga tour guide," kata Anton seperti dikutip dari Antara.
Terkait kepastian jumlah kerugian di Bali, Menparekraf Wishnutama Kusubandio juga disebut tengah berada di Bali saat ini untuk melakukan crosscheck data di lokasi secara langsung. Sekiranya setelah itu akan diambil tindakan selanjutnya bagi para pelaku industri pariwisata di sana yang terimbas kerugian akibat pembatalan.
"Yang kita lakukan saya hari ini mulai ke Bali, mas Menteri juga langsung ke Bali. Kita memantau bagaimana dampak dari kebijakan ini ke pelaku usaha pariwisata di Bali. Kata mas Menteri kesehatan adalah yang paling utama, kedua kita coba cari cara bagaimana membantu pelaku usaha pariwisata memulihkan atau pulih akibat kebijakan ini," ujar Staf Khusus Komunikasi dan Jubir Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Prabu Revolusi saat dihubungi detikTravel, Kamis sore kemarin (18/12).
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!