Angkut Penumpang Positif Covid, Lion Air: Bukan Kesengajaan Maskapai

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Senin, 28 Jun 2021 09:21 WIB
Jakarta -

Lion Air dilarang mengangkut penumpang ke Pontianak karena ditemukan 2 orang positif Covid di penerbangan itu. Menurut Lion Air, itu bukan kesengajaan maskapai.

Maskapai Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) hingga 7 hari ke depan.

Larangan tersebut diberlakukan karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink dinyatakan positif Covid-19.

"Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, Jumat (25/6/2021).

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, dalam pengoperasian layanan penerbangan, Lion Air bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat dari bandara asal ke bandara tujuan.

Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang, maka itu di luar kewenangan Lion Air.

"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang," ujar Danang dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," imbuhnya.

Selama ini, Lion Air telah mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk mengikuti aturan dan prosedur penerbangan yang telah ditetapkan.

"Lion Air mewajibkan kepada setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan, selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara," pungkasnya.

Selanjutnya ---->>> Sudah Dilakukan Pemeriksaan




(wsw/wsw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork