Grand Inna Bali Beach melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan pekerjanya. Menparekraf Sandiaga Uno menyebut kawasan hotel itu akan menjadi pusat kesehatan.
Pada Rabu (25/7/2022) 381 karyawan Grand Inna Bali Beach dikumpulkan untuk mendengarkan sosialisasi pemutusan hubungan kerja. Pengelola hotel, PT Hotel Indonesia Natour (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pelayanan jasa perhotelan, menyebutkan keputusan itu dilakukan sebagai buntut dari kerugian yang dialami sejak pandemi.
Rupanya, ada rencana lain yang akan dilakukan di kawasan itu oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grand Inna Bali Beach ini sudah menjadi kebijakan bahwa kawasan Sanur akan dijadikan kawasan kawasan ekonomi khusus (KEK) berkaitan dengan kesehatan. Dan itu sudah disetujui oleh dewan KEK," kata Sandiaga dalam temu wartawan mingguan di kantornya, Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan bahwa Grand Inna Bali Beach akan menjadi pusat kesehatan kelas dunia. Properti pemerintah itu akan bekerja sama dengan pelaku bisnis kesehatan yang sudah terkemuka.
"Rencananya, Hotel Inna akan berubah menjadi fasilitas kesehatan kelas dunia yang bekerjasama dengan para ahli dan juga rumah sakit-rumah sakit yang memiliki teknologi terkini," kata dia.
"Jadi harapan kita ini justru akan menjadi positif," terang Sandiaga.
Selanjutnya, dua per tiga karyawan setuju di-PHK >>>
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol