Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Minggu, 11 Des 2022 10:56 WIB

TRAVEL NEWS

Hotman Kritik KUHP, Katanya Bikin Turis Resah

Tim detikcom
detikTravel
Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara sejatinya bakal dikonfrontir terkait barang bukti sabu 5 kg hari ini. Namun, hal itu batal dilaksanakan, Senin, 21/11/2022.
Hotman Paris (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membuat Hotman Paris angkat suara. Undang-undang ini memberikan keresahan, khususnya turis.

KUHP mengandung pasal zina dan larangan seks luar nikah di pasal 411 dan 412.

Bunyi Pasal 411 dan 412 KUHP:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Hotman menyampaikan kritik itu melalui akun Instagramnya. Dalam video itu, Hotman tidak mempermasalahkan soal hubungan perzinahan untuk orang yang sudah menikah. Dia mempertanyakan soal perzinahan kepada orang-orang yang belum menikah.

"Masalahnya apakah dua-duanya single termasuk berzinah? Kalau hubungan salah satu nikah, kita terima itu pernikahan sudah terikat sumpah. Tapi dua-dua single dianggap perzinahan tapi terbatas yang melapor orang tua dan anaknya," kata Hotman seperti dikutip Sabtu (10/12/2022).

Hotman juga menyebutkan aturan perzinahan untuk orang yang belum menikah itu sebagai logika amburadul. Dia menggambarkan dengan mencontohkan kasus jika seorang janda yang berhubungan intim dengan pria lain. Dia mempertanyakan apakah orang tersebut berkewajiban kepada anaknya untuk meminta izin.

"Dia tidak ada sumpah perkawinan seorang ibu dan anak. Kalau suami istri ada sumpah, itulah namanya perzinahan," kata Hotman.

"Karena dikembangkan, dua-duanya single dianggap perzinahan, ini yang jadi blunder," dia menambahkan.

Pasal itu juga disorot media asing. Sejumlah negara mewanti-wanti warganya yang traveling ke Indonesia untuk mengecek peraturan itu agar tidak sampai bermain-main dengan hukum pidana.

Berikut 10 berita terpopuler detikTravel selama sepekan:



Simak Video "Hotman Paris Ribut soal KUHP, Menkumham Sindir Seolah Dunia Mau Kiamat"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/bnl)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA