Sebagai desa Bali Aga, Desa Tenganan Pegringsingan memiliki pembeda signifikan dari desa adat lain di Pulau Dewata. Ada larangan poligami, tinggal terpisah dari mertua, juga aturan lainnya. Juga ada aturan lain yang cukup unik.
Desa Tenganan Pegringsingan yang berada di ujung timur pulau Bali tepatnya di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Desa ini berjarak sekitar 17 kilometer dari Pusat Kota Amlapura, 5 kilometer dari Pantai Candidasa, dan sekitar 65 kilometer dari Kota Denpasar.
Desa Tenganan dikenal sebagai desa Bali Aga atau Bali Kuno atau desa pra-Hindu yang hingga saat ini masih mempertahankan kebudayaan, adat istiadat, dan nilai tradisional yang diwariskan dari leluhur.
Tamping Takon Tebenan Desa Tenganan Pegringsingan I Putu Suarjana menyebut bahwa di India definisi Aga adalah pegunungan. Jadi Bali Aga adalah Bali pegunungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebutan Bali Aga juga dikarenakan Desa Tenganan adalah salah satu desa yang tidak terpengaruh oleh kehidupan Kerajaan Majapahit. Desa ini eksis sejak sebelum muncul Kerajaan Majapahit dan era Hindu.
![]() |
Desa Tenganan sebagai desa Bali Aga memiliki perbedaan dengan desa lainnya di Bali. Perbedaan yang mencoloj adalah pada sistem pemujaan, sistem sosial kemasyarakatan, sistem tata ruang, dan sistem tata waktu.
Sistem Pemujaan
Dalam sistem pemujaan, Desa Tenganan sebagai desa Bali Aga tidak memiliki pura desa, pura puseh, dan pura dalem seperti desa yang terpengaruh oleh kekuasaan Kerajaan Majapahit. Masyarakat Desa Tenganan juga tidak menyembah para Dewa, melainkan menyembah para leluhur.
"Tempat suci kami di sini berasal dari sejarah potongan kuda Oncesrawa yang berjumlah 34 pura tempat pemujaan. Kami nggak punya pura seperti di luar. Pura kami di sini cukup dengan setumpuk batu, mungkin karena pada zaman megalitikum dan belum zaman pengaruh Majapahit," kata I Putu Suarjana.
Sistem Sosial Kemasyarakatan
Desa Tenganan tidak mengenal strata sosial atau kasta seperti wilayah Bali pada umumnya. Jadi, warga tidak memiliki batas sosial tertentu.
"Kalau di sini, pakaian itu tidak melihat orang kaya atau orang miskin. Misalnya, remaja putri pakaiannya ini, orang kaya dan miskin akan tetap menggunakan pakaian yang sama. Coba di luar kesenjangan itu terlalu kelihatan. Kalau di sini nggak," kata Putu Suarjana.
![]() |
Selain itu, masyarakat Desa Tenganan hanya terdiri dari penduduk asli desa setempat yang artinya tidak ada masyarakat yang berasal dari luar desa. Itu disebabkan karena sistem pernikahan yang dianut masyarakat setempat adalah sistem parental. Di mana perempuan dan laki-laki dalam keluarga memiliki derajat yang sama dan berhak menjadi ahli waris.
Di samping itu, masyarakat setempat juga menganut sistem endogami. Yaitu, masyarakat setempat terikat dalam awig-awig (hukum adat) dan mengharuskan pernikahan dilakukan dengan sesama warga Desa Tenganan.
Apabila ditemukan masyarakat yang melanggar, maka warga tersebut tidak diperbolehkan menjadi krama (warga desa). Dalam arti lain, harus keluar dari desa.
Sistem Tata Ruang
Dengan Tenganan Pegringsingan memiliki sistem tata ruang desa yang unik. Dalam sistem kepemilikan tanah, masyarakat Desa Tenganan dilarang memperjualbelikan tanah di Desa Tenganan walaupun itu milik pribadi.
"Adat istiadat yang paling kami pertahankan. Satu-satunya desa yang melarang masyarakatnya menjual tanahnya ke luar desa adat adalah Desa Tenganan. Sekalipun itu milik pribadi," kata I Putu Suarjana.
Desa Tenganan juga menyediakan fasilitas seperti tanah. Peraturan di Desa Tenganan menyebut enam bulan setelah upacara pernikahan, pengantin harus memisahkan diri dengan orang tua.
![]() |
"Di sini fasilitas rumah tangga sudah disediakan oleh desa adat. Pengantin dapat memilih pekarangan yang masih kosong tanpa harus membeli. Itu kurang lebih 5 are, yang terdiri dari 1 are halaman depan, 3 are pemukiman, dan 1 are halaman belakang. Karena di sini segala sesuatunya diatur oleh adat," ujar I Putu Suarjana.
Sistem Tata Waktu
Perbedaan terakhir terdapat pada sistem tata waktu Desa Tenganan. Di sini masyarakat memiliki sistem perhitungan kalender sendiri yang berbeda dengan kalender masehi atau kalender Bali pada umumnya.
"Contohnya itu, kami di Desa Tenganan bulan ini adalah bulan kesembilan. Kalau di kalender Bali kan baru bulan keempat," ujar I Putu Suarjana.
Perbedaan juga terletak pada perhitungan tanggal di kalender Desa Tenganan. Bila kalender Bali dalam satu bulan memiliki penanggalan 1-30. Pada sistem kalender Desa Tenganan hanya memiliki penanggalan 1-15 di awal disebut penanggal dan 1-15 di akhir disebut kehudan.
![]() |
Julukan sebagai desa Bali Aga membuat Desa Tenganan memiliki banyak keunikan dibanding desa yang ada di Bali. Tak jarang keunikan Desa Tenganan membuat banyak wisatawan yang penasaran dan berkunjung ke desa Bali Aga ini.
Jika traveler penasaran bagaimana kehidupan masyarakat di desa Bali Aga ini. Jangan lupa berkunjung ke Desa Tenganan ya!
Baca juga: Desa Tenganan Pegringsingan Anti Poligami |
(fem/)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan